Diduga Langgar UU, Posisi Ketua Komisi Informasi Sumbar Digoyang

Metro- 29-07-2024 07:21
Ketua JPS, Adrian Tuswandi. (dok : istimewa)
Ketua JPS, Adrian Tuswandi. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Posisi Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra digoyang, karena ada dugaan dirinya langgar aturan yang ada pada UU 14 Tahun 2007 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki).

Pasalnya, dirinya dituding masih berstatus sebagai dosen tetap di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang, kendati dirinya kini menjabat sebagai ketua KI Sumbar.

Atas kondisi ini, mantan Komisioner KI Sumbar periode 2014-2023, Adrian Tuswandi mengaku terkejut terhadap temuan Pokja pengawal integritas lembaga publiknya, yang menunjukkan fakta bahwa Musfi Yendra, sebagi komisioner KI Sumbar, tidak melepas jabatan sebagai dosen.

"Jelas ini ada dugaan kangkangi dan langgar aturan UU dan Perki," kata Adrian Tuswandi kepada wartawan di Padang kemarin.

Ia menegaskan, Perki itu hukum positif, sebab telah melewati proses berita negara dan lembar negara, keduanya mempertegas azas fiksi atas UU yaitu sifat hukum semua orang tahu.

"Selain itu, Musfi Yendra diduga berbuat fatal karena mengelabui DPRD dan Gubernur Sumbar, dalam proses administrasi seleksi KI Sumbar periode ketiga. Dua lembaga ini adalah lembaga paling terhormat dan mulia di Sumbar ini. Saya terkejut atas temuan Pokja ini," ungkap Adrian Tuswandi yang yang juga ketua JPS Sumbar ini.

Tidak itu saja, lanjutnya, Musfi juga diduga lakukan pembohongan publik, atas pernyataannya sendiri saat mendaftar sebagai calon komisioner KI Sumbar kepada tim seleksi jelang akhir tahun kemarin.

"KI itu lembaga pengawal keterbukaan informasi publik, lembaga ini dibentuk oleh Undang-undang KIP. Karena dibentuk UU, tentunya lembaga ini punya marwah hebat yang harus diisi oleh komisioner yang berintegritas," ulas Adrian Tuswandi lagi.

Selain itu katanya, Musfi Yendra juga majelis komisioner yang memutuskan sebuah sengketa informasi publik.

"Bagaimana pula kalau orang yang diduga kangkangi Perki lembaganya sendiri memutus sengketa yang akan berujung pada putusan adjudikasi non litigasi, jika putusan itu diajukan nantinya," tambahnyanext

Komentar