Diduga Langgar UU, Posisi Ketua Komisi Informasi Sumbar Digoyang

Metro- 29-07-2024 07:21
Ketua JPS, Adrian Tuswandi. (dok : istimewa)
Ketua JPS, Adrian Tuswandi. (dok : istimewa)

.

Sebaliknya, Adrian Tuswandi justru menaruh hormat kepada Ahmad Lahmi saat mau ditetapkan DPRD disurati untuk memilih jabatan Wakil Rektor atau Komisioner KI.

"Ahmad Lahmi memilih jadi Wakil Rektor, dia gentleman dan tahu soal marwah profesi. Karena hidup dan karir adalah pilihan. Bahkan kasus rangkap jabatan juga banyak terjadi di KI lain di Indonesia, komisionernya mundur, memilih jadi akademisi. Itu dilakukan demi marwah lembaga KI itu sendiri," tukas Adrian Tuswandi.

Penasehat Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, Novrianto juga mengomentari kondisi yang terjadi di tubuh KI Sumbar itu, dan bisa segera diselesaikan.

"Karena ini menyangkut lembaga, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra harus memberi penjelasan ke publik terkait tudingan rangkap jabatan itu. Marwah lembaga KI harus tetap dijaga. Kalau tudingan rangkap jabatan itu benar, ya konsekuensinya harus mundur," ungkap Novrianto.

Jawaban Musfi Yendra

Sementara, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra yang dihubungi terpisah, mengaku sudah mengetahui kabar tentang sejumlah pihak yang mempertanyakan dirinya yang dituding rangkap jabatan baik sebagai komisioner KI Sumbar maupun sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Padang.

"Selain jadi komisioner KI Sumbar, saya juga masih menjadi dosen, tapi posisi saya sebagai dosen biasa saja dan tidak ada jabatan struktural di kampus tempat saya mengajar," kata Musfi Yendra kepada Arunala.com pada Minggu malam (28/7/2024).

Dari sudut pandangnya, Musfi menerangkan, yang mundur dari jabatan itu apa bila dirinya berada dalam struktur kampus, misalnya menjadi dekan, wakil dekan, ketua prodi atau jabatan struktur lainnya.

"Namun saya hanya dosen biasa dan tidak berada dalam jabatan struktural. Bahkan jam mengajar saya, dilakukan diluar jam kerja sebagai komisioner KI Sumbar yaitu tiap Sabtu," jelas Musfi.

Jadi, lanjut dia, adanya dugaan bila dirinya melanggar aturan UU KIP atau pun Perki, itu tidak mungkin.

"Apalagi, saat ikuti seleksi jadi calon komisioner KI Sumbar lalu, saya juga jelaskan posisi saya pada tim seleksi waktu itu," pungkas Musfi Yendra. (*)

Komentar