.
Dari sudut pandangnya, Musfi menerangkan, yang mundur dari jabatan itu apa bila dirinya berada dalam struktur kampus, misalnya menjadi dekan, wakil dekan, ketua prodi atau jabatan struktur lainnya.
"Namun saya hanya dosen biasa dan tidak berada dalam jabatan struktural. Bahkan jam mengajar saya, dilakukan diluar jam kerja sebagai komisioner KI Sumbar yaitu tiap Sabtu," jelas Musfi.
Jadi, lanjut dia, adanya dugaan bila dirinya melanggar aturan UU KIP atau pun Perki, itu tidak mungkin.
"Apalagi, saat ikuti seleksi jadi calon komisioner KI Sumbar lalu, saya juga jelaskan posisi saya pada tim seleksi waktu itu," pungkas Musfi Yendra. (*)


Komentar