KPU Sumbar: Pastikan Dokumen Administrasi Tahapan Pilkada Dimiliki secara Lengkap

Metro- 23-08-2024 08:37
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Dirut RSUP M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS FISQua menandatangani kerja sama antara KPU Sumbar dengan RSUP M Djamil, Kamis (22/8/2024). IST
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Dirut RSUP M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS FISQua menandatangani kerja sama antara KPU Sumbar dengan RSUP M Djamil, Kamis (22/8/2024). IST

Padang, Arunala.com--KPU Sumbar mengingatkan KPU Kabupaten Kota untuk memastikan dokumen administrasi termasuk dalam hal dokumen pemeriksaan kesehatan agar dimiliki secara lengkap. Gunanya nanti kalau dibutuhkan pada saat penyelesaian sengketa atau gugatan atau hal lainnya, KPU memiliki data administrasi yang bisa dipertanggungjawabkan terhadap kerja-kerja yang dilakukan di dalam tahapan Pilkada 2024 ini.

"Pengalaman pada Pilkada 2020, hasil pemeriksaan kesehatan menjadi objek sengketa di Bawaslu. Kemudian banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. PTUN pun mengabulkan gugatan dari pasangan calon yang awalnya tidak ditetapkan oleh KPU karena tidak memenuhi standar kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan," ungkap Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen saat Penandatanganan Kerja Sama antara KPU Sumbar dengan RSUP M Djamil di Auditorium Lantai IV RSUP M Djamil Padang, Kamis (22/8/2024).

Artinya, tutur Surya Efitrimen, KPU harus mempersiapkan secara administrasi seluruh dokumen yang dibutuhkan seandainya nanti baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota menetapkan pasangan calon dan ada yang tidak ditetapkan dengan alasan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. "Dan hasil pemeriksaan kesehatan itu salah satu objek sengketa dan digugat," tegasnya.

Ia mengatakan pada tahapan pemeriksaan kesehatan ini, tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan dan menyatakan pasangan calon kepala daerah mampu atau tidak baik jasmani dan rohani. Atau apakah pasangan calon atau calonnya terindikasi atau tidak terindikasi dalam penyalahgunaan narkoba.

"Jadi kesimpulan ini akan menjadi referensi bagi KPU untuk menetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah," ucapnya.

Ia berharap pada tim pemeriksa dan tim penilai kesehatan yang telah ditunjuk di dua rumah sakit agar dapat menyelenggarakan pemeriksaan dan memberikan pelayanan kepada pasangan calon secara maksimal dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan. "Sehingga nanti tidak ada hal-hal menjadi pembicaraan bahwasanya pemeriksaan yang dilakukan itu tidak sama. Ada hal-hal yang berbeda. Tentu akan muncul opini bahwasanya pemeriksaan kesehatan yang dilakukan itu dibedakan terhadap masing-masing calon," tuturnyanext

Komentar