KPU Sumbar: Pastikan Dokumen Administrasi Tahapan Pilkada Dimiliki secara Lengkap

Metro- 23-08-2024 08:37
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Dirut RSUP M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS FISQua menandatangani kerja sama antara KPU Sumbar dengan RSUP M Djamil, Kamis (22/8/2024). IST
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Dirut RSUP M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS FISQua menandatangani kerja sama antara KPU Sumbar dengan RSUP M Djamil, Kamis (22/8/2024). IST

.

Makanya, tuturnya, dilakukan penandatanganan pakta integritas antara KPU dengan tim pemeriksa kesehatan. Sehingga penilaian baik kesehatan jasmani dan rohani serta terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan betul-betul memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan secara objektif dan ilmiah berdasarkan ilmu kedokteran berbasiskan bukti. Tentu sesuai dengan keahlian dari tim pemeriksa kesehatan.

"Karena itu akan menjadi rujukan dan dasar bagi KPU dalam verifikasi berkas calon termasuk berkas yang sumbernya dari tim kesehatan," ucapnya.

Ditambahkan Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk menilai status kesehatan calon kepala daerah. Kemudian mengindikasikan kemungkinan adanya ketidakmampuan jasmani dan rohani yang dapat menganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

"Termasuk penyalahgunaan narkoba ini bertujuan untuk mengetahui apakah calon kepala daerah itu termasuk pecandukah, korbankah, atau pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Jadi, status pemeriksaan kesehatan tidak harus bebas dari penyakit, tidak harus bebas dari kecacatan. Melainkan mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan bermakna. Dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan. "Tentu kajian itu dilakukan tim dokter secara ilmiah," tukasnya. (*)

Komentar