.
Dia melanjutkan, nelayan penerima bantuan iuran ini ditetapkan berdasarkan usulan dari pemkab dan pemko di Sumbar.
Besaran iuran per orang setiap bulannya Rp16.800, iuran tersebut dibayarkan oleh pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 tahun, setelah itu, diharapkan nelayan dapat melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri dengan menyisihkan uang dari pendapatannya.
“Total anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar pada tahun 2024 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan berjumlah sebanyak Rp.453.600.000,” terang Reti.
Asuransi atau jaminan sosial untuk nelayan ini diberikan berdasarkan amanat Perda Sumbar Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan.
Kemudian juga untuk pembudi daya ikan dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.
“Diharapkan, perlindungan yang diberikan melalui asuransi atau jaminan sosial ini berdampak terhadap kesejahteraan nelayan dan bisa menjadi solusi bagi mereka jikalau tertimpa musibah,” tukuk Reti.
Kedepannya, sebut dia, pemprov akan berupaya secara bertahap mengikutsertakan seluruh nelayan di daerahnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak bisa sekaligus, karena mesti menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul mengatakan, dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan, peserta berhak menerima santunan dengan besaran sesuai dengan kebutuhan biaya pengobatan jika seandainya mengalami kecelakaan kerja.
Sementara untuk kasus kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Artinya ini merupakan bentuk nyata perlindungan sosial dari pemerintah provinsi terhadap nelayan yang ada di daerahnya. Dengan adanya ini, nelayan akan sangat diuntungkan, apalagi iuran tahun pertama ditanggung oleh pemprov. Tidak banyak daerah yang bertindak seperti ini dan kami sangat mengapresiasi Pemprov Sumbar,” kata Muhammad Syahrul.
Ia menegaskan, bagi nelayan yang menunggak pembayaran, tidak usah cemas.
Sebab, pihaknya tidak menerapkan skema terhutang, untuk melanjutkan keikutsertaan, nelayan cukup membayarkan iuran pada bulan berjalan, tidak perlu melunasi tunggakan bulan-bulan sebelumnyanext
Komentar