.
“Hanya saja, jika peserta tidak membayar iuran dan ternyata pada bulan tersebut ia mengalami kecelakaan kerja atau kematian, santunannya tidak dapat dibayarkan. Itu kan sangat beresiko sekali,” jelas dia.
Diketahui, selama tahun 2023 lalu, tercatat sudah 2 kali pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Sumbar.
Di antaranya, satu nelayan di Pesisir Selatan dengan besaran santunan Rp7,2 juta dan nelayan di Agam dengan santunan Rp2,8 juta.
Sedangkan pembayaran santunan kematian (JKm) sudah ada sebanyak tujuh klaim dengan total Rp 294 juta.
Masing-masing 1 klaim di Agam, Mentawai, Kota Pariaman, Limapuluh Kota dan Kota Solok, serta 2 klaim di Pasaman Barat. (*)
Komentar