.
"Dalam perda itu jelas, berdayakan dan lindungi. Berdayakan adalah mendorong perkembangan yakni pacu masyarakat untuk bentuk UMKM. Dengan begitu akan tercipta 100.000 enterprenuer baru. Kemudian lindungi, yakni lindungi UMKM yang sudah ada," ujar Endrizal.
Tidak sampai di situ saja, perda ini juga mengatur tahapannya lebih lanjut yakni mendorong UMKM yang telah ada untuk bisa berkembang dan maju. Targetkan bukan hanya skala nasional saja, namun juga skala internasional.
Berpedoman pada perda itu pula, Dinas tersebut menyusun program pengembangan UMKM berupa pelatihan dan pendampingan secara bertahap.
Tahap 1, memberikan ilmu dan pelatihan yang bisa memudahkan masyarakat untuk membuka UMKM. Tahap 2 tentang bagaimana UMKM yang didirikan masyarakat tersebut bisa berkembang. Tahap 3 bagaimana UMKM tersebut bisa tumbuh menjadi lebih besar dengan meraih pangsa pasar yang lebih luas.
"Tahapan demi tahapan jika ini diikuti dengan baik, masyarakat bisa berubah menjadi enterpreneur baru. Manfaatnya bukan hanya untuk mereka saja, namun juga untuk penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan perekonomian daerah," tegasnya. (*)
Komentar