Padang, Arunala.com - Pihak kelurahan yang akan melakukan pemilihan RT maupun RW di Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) agar menghentikan proses pemilihannya saat ini.
Karena sebut Camat Lubeg, Nofiandi Amir saat penyerahan dana insentif perangkat kelurahan, ada aturan baru yang mengatur masa jabatan RT/RW tersebut.
"Baru-baru ini keluar surat dari Bagian Hukum Pemko Padang, untuk RT/RW yang habis masa jabatannya pada saat Peraturan Wali Kota (Perwako) baru sudah diberlakukan, diperpanjang masa jabatan dua tahun lagi," kata Camat yang kerap dipanggil Andi Amir ini, Rabu (11/12/2024).
Dia tidak menampik bila ada beberapa kelurahan di Lubeg ini yang terlanjur sudah melakukan pemilihan RT/RW mereka yang baru.
"Setelah saya koordinasikan dengan Bagian Hukum Pemko Padang, itu tidak dilanjutkan lagi proses pemilihannya," tukas Andi Amir.
Untuk itu, dia meminta kepada RT/RW yang lama, mohon berikan pemahaman kepada RT/RW yang baru terpilih bahwa Perwako tentang masa jabatan RT/RW keluarnya tanggal 4 Desember kemarin.
Jadi dia menegaskan, tidak maksud dari aturan baru itu menimbulkan keresahan seperti itu, karena ini memang aturan.
Sebaliknya, tambah Andi Amir, bila masa jabatan LPM habis, dan tidak lagi memenuhi syarat, tidak boleh dipilih kembali.
"Contoh, bila LPM-nya sudah melewati umum 65 tahun, tidak bisa lagi diperpanjang masa jabatannya, karena tidak lagi memenuhi syarat.
Kemudian, bila LPM itu terkontaminasi dengan pengurus parpol, juga tidak boleh dilanjutkan untuk memilihnya," pungkas Andi Amir. (*)
Komentar