Ketua DPRD Sumbar Bahas Peningkatan PAD dengan Kepala Samsat Sijunjung

Ekonomi- 22-02-2025 09:09
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi bersama Kepala Samsat Kabupaten Sijunjung, Nasripul Romka, saat kunjungan kerja ke kantor itu, Jumat (14/2/2025). IST
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi bersama Kepala Samsat Kabupaten Sijunjung, Nasripul Romka, saat kunjungan kerja ke kantor itu, Jumat (14/2/2025). IST

Sijunjung, Arunala.com - Strategi peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jadi topik pembicaraan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dengan Kepala Samsat Sijunjung, Nasripul Romka dan lainnya, Jumat (14/2/2025).

Kehadiran Ketua DPRD Sumbar ini dalam rangka kunjungan kerja ke Samsat kabupaten tersebut.

Dalam pertemuan itu, Muhidi mendorong adanya peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan bermotor berpelat Non BA yang beroperasi di Sumbar.

"Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota perlu diperkuat guna memastikan akurasi data kendaraan, terutama yang dimiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Sumbar. Apakah kendaraan-kendaraan tersebut telah berpelat BA atau masih menggunakan pelat luar?" tanya Muhidi.

Dia mengungkapkan, jika data menunjukkan banyak kendaraan masih berpelat luar, maka pihaknya akan mengusulkan Pergub yang mempermudah bahkan menggratiskan proses balik nama.

"Diharapkan kebijakan ini bisa berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD," katanya.

Muhidi juga menegaskan, pemerintah daerah harus terus merancang kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jika ekonomi masyarakat membaik, kepatuhan terhadap pajak juga akan meningkat," tambahnya.

Ia meminta Samsat Sijunjung untuk terus mengoptimalkan potensi pajak yang telah masuk dalam database. Saat ini, tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Sumbar masih berada di angka 57 persen.

Oleh karena itu, koordinasi yang lebih baik diperlukan agar penerimaan daerah dari sektor ini dapat ditingkatkan.

"Pajak merupakan sektor andalan dalam penerimaan daerah. Sejak diberlakukannya kebijakan opsen pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), PAD Pemprov Sumbar mengalami penurunan hingga Rp1,3 triliun. Untuk itu, pendataan potensi pajak yang terintegrasi sangat penting agar pembagiannya lebih maksimal," kata Muhidi laginext

Komentar