Jakarta, Arunala.com - Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sumbar kunjungi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (12/3/2025).
Kehadiran pansus ini rangkakonsultasi akhir jelang pengesahan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah (Perda) Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak relevan dan perlu diperbarui.
Ia menjelaskan, Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian terkait dan organisasi perangkat daerah (OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
"Pembahasan Ranperda RTRW sangat terbatas waktunya. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat waktu dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025 mendatang," ujar Muhidi.
Sementara, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan, penyusunan Ranperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi ini.
"Evaluasi dilakukan untuk memastikan ranperda tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN," katanya.
Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar.
Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar bagi perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi daerah.
Sedangkan, Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said menyampaikan, surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025.
"Pansus telah membahas ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut," katanyanext
Komentar