Sumbar Kini Miliki RTRW yang Baru, Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD

Metro- 17-03-2025 22:15
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi disaksikan Gubernur Mahyeldi tanda tangani berita acara pengesahan Perda RTRW Sumbar yang baru dalam rapat paripurna, Senin (17/3/2025). IST
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi disaksikan Gubernur Mahyeldi tanda tangani berita acara pengesahan Perda RTRW Sumbar yang baru dalam rapat paripurna, Senin (17/3/2025). IST

Padang, Arunala.com - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar untuk tahun 2025-2045 resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (17/3/2025).

Sebelum ditetapkan, lebih dulu setiap fraksi menyampaikan pandangan mereka terhadap Ranperda RTRW, yang menjadi acuan utama dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Dalam pandangan akhir fraksi, beberapa isu strategis menjadi sorotan, pengelolaan kawasan hutan, serta upaya mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Selain itu, optimalisasi ruang untuk sektor industri, pertanian, dan pariwisata juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan,

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, yang memimpin rapat menyebut sebelum ditetapkan jadi perda, telah dilakukan pembahasan iyang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, OPD, serta stakeholder.

"Ini ditujukan untuk memastikan substansinya sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Muhidi.

Ia menjelaskan, tim panitia khusus (pansus) juga telah beberapa kali mengonsultasikan dokumen ini dengan kementerian terkait guna memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Ranperda ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dengan tujuan menciptakan Sumbar yang sejahtera, berkeadilan, serta mengedepankan pembangunan berbasis mitigasi bencana dan optimalisasi ekonomi kawasan," jelas Muhidi.

Selain itu, sebutnya, RTRW ini juga dirancang untuk mendorong masuknya investasi ke Sumbar, mengingat permasalahan regulasi sering menjadi hambatan dalam pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penyusunan RTRW ini tidaklah mudah karena harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah lainnya, seperti RPJPD 2025-2045, RIPDA, RUED, serta RTRW kabupaten kota,” tambahnya.

Jadi, ucap Muhidi, pihak DPRD berharap Perda RTRW yang baru ditetapkan ini dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pemanfaatan ruang di Sumbar kedepannya.

Dalam rapat penetapan Perda RTRW ini, juga dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Sekprov Sumbar Yozarwardi dan undangan lainnya. (*)

Komentar