Polisi Tangkap Dua Terduga Pencurian APIL di Simpang Telkom Padang

Metro- 19-04-2025 11:40
Dua terduga pencurian alat APIL di lampu merah perempatan Telkom Padang ditangkap tim Klewang Polresta Padang, Sabtu dini hari (19/4/2025). IST
Dua terduga pencurian alat APIL di lampu merah perempatan Telkom Padang ditangkap tim Klewang Polresta Padang, Sabtu dini hari (19/4/2025). IST

Padang, Arunala.com - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua orang diduga melakukan pencurian perangkat APIL/Traffic Light di Simpang Telkom Padang.

Pelaku ditangkap inisial "HS" dan "TP" pada Sabtu dini hari (19/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta, AKP Muhammad Yasin menyebutkan, setelah menerima laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut Tim Klewang langsung melakukan pengecekan TKP.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti yang cukup, tim ini melakukan penangkapan terhadap HS dab TP," tuturnya.

Menurutnya, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.

"Kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan Satreskrim Polresta Padang," pungkas.

Dia menambahkan,selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Power Suplai Unit (PSU) satu unit Modul Flashing satu unit Amplifier Toa, satu buah tang, satu buah obeng, dan satu buah pisau cutter.

"Kedua terduga dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," jelas AKP Muhammad Yani.

Sebelumnya APIL/Traffic Light di Simpang Telkom dalam keadaan mati,kemudian pelapor yakni Dinas Perhubungan langsung melakukan pengecekan ke TKP dan ditemukan Power Suplai Unit (PSU) sebanyak dua unit, Modul Flashing sebanyak satu unit, Ampifier Toa sebanyak sstu unit sudah tidak ada lagi di Box kontrol Traffic Light yang berada di TKP.

"Atas kejadian tersebut korban Dinas Perhubungan Kota Padang mengalami kerugian lebih kurang Rp18 juta dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya," pungkas AKP Muhammad Yasin. (*)

Komentar