.
Dia melanjutkan, berkaca pada keberadaan Komisi-Komisi di DPRD Sumbar, sejauh mana perannya terhadap tiga fungsi DPRD yang ia sebutkan sebelumnya.
Mendapati pertanyaan seperti itu, Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, Nurnas menjelaskan, ada beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi.
Misalnya menyangkut pola kerja anggota DPRD diantaranya tentang pembahasan Rencana Strategis atau Renstra dan Rencana Kerja (Renja).
Rencana Strategis (Renstra), kata Nurnas, adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.
"Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu 5 tahun," terangnya.
Sedangkan Renstra, lanjut Nurnas, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Renstra ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan," tukas Nurnas.
Kemudian Rencana Kerja (Renja), adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh suatu instansi atau perangkat daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
"Dokumen ini merupakan terjemahan dari Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran. Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan," pungkas Nurnas. (*)
Komentar