Pasaman, Arunala.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman mengaku menerima delapan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Laporan dugaan pelanggaran itu terjadi selama proses pelaksanaan pilkada 2024 di kabupaten itu yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) pada tanggal 19 April 2025.
Hal itu terungkap dalam pertemuan ketua dan anggota Bawaslu Pasaman, Rini Juita dan Lumban Tori dengan Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner Kamis, (8/5/2025).
"Di rinci, delapan dari 10 dugaan pelanggaran itu diterima dari laporan masyarakat, dua temuan langsung dari pengawasan di lapangan yakni di Bonjol," kata Rini.
Dia melanjutkan, semua laporan dugaan pelanggaran pilkada itu telah ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, kehadirian Vifner selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar ini dalam rangka supervisi penanganan pelanggaran Pilkada Pasaman.
Dalam pandangannya, Vifner menilai ada dua bentuk dugaan pelanggaran pilkada yang menonjol di Pasaman saat itu.
"Itu adalah dugaan pelanggaaran politik uang dan pelanggaran ASN. Keduanya jelas mengganggu keadilan dan integritas pemilu dan harus dihentikan," tukas Vifner.
Untuk itu, sebutnya, Bawaslu Sumbar turun ke Pasaman ini untuk melakukan supervisi pada Bawaslu setempat.
Dia menyebut, supervisi ini menyangkut pola penanganan pelanggaran pilkada sekaligus penguatan koordinasi antarwilayah bagi sesama Bawaslu.
Jadi, sebutnya, hadirnya Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar ke Pasaman ini untuk terus meningkatkan kapasitas pengawasan di seluruh tingkatan.
"Ini bertujuan agar pelanggaran serupa tidak terjadi pada pemilu maupun pilkada mendatang," pungkas Vifner. (*)
Komentar