Dinas ESDM Sumbar Percepat Regulasi WPR, Dorong Agar Tambang Rakyat Lebih Tertata

Metro- 25-05-2026 12:10
Kepala ESDM Sumbar, Helmi tegakkan sikap pemprov soal percepatan WPR pada wartawan di Padang, Senin (25/5/2026). (dok : arunala.com)
Kepala ESDM Sumbar, Helmi tegakkan sikap pemprov soal percepatan WPR pada wartawan di Padang, Senin (25/5/2026). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar terus mempercepat langkah strategis dalam menata aktivitas pertambangan rakyat di berbagai daerah.

Fokus utama saat ini adalah menuntaskan regulasi turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, menegaskan, penyusunan regulasi tersebut menjadi prioritas agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kita bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata," ujar Helmi.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan menata sektor pertambangan, tetapi juga menjadi solusi jangka panjang agar masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang tetap memiliki sumber penghidupan tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Dalam prosesnya, Dinas ESDM Sumbar terus membangun koordinasi lintas sektor bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota, serta unsur Forkopimda untuk mempercepat penyusunan aturan teknis terkait pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Regulasi tersebut nantinya akan mengatur tata kelola pertambangan rakyat secara lebih jelas, mulai dari proses perizinan, pengawasan lingkungan, hingga kewajiban reklamasi pasca tambang agar aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

Selain itu, pemerintah juga mendorong transparansi pengelolaan tambang rakyat sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme pajak dan retribusi yang legal.

Tak hanya fokus pada legalisasi tambang, Dinas ESDM Sumbar turut mendukung solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin beralih profesi dari aktivitas tambang ilegal.

Salah satunya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan yang disiapkan pemerintah bersama pihak perbankan untuk membantu masyarakat membangun usaha baru yang lebih produktif.

Dengan percepatan regulasi WPR ini, Pemprov Sumbar berharap tercipta tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkeadilan, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (dpg)

Komentar