Pariaman, Arunala.com -- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman, Noviardi menyebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berfungsi sebagai jendela informasi bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan terkait pengelolaan desa.
Ini disampaikan Noviard saat membuka sosialisasi pembentukan PPID Desa yang digelar Diskominfo Kota Pariaman dan diikuti oleh Sekretaris Desa dan Operator PPID se-Kota Pariaman, Senin (5/5/2025).
"Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus betul-betul informasi yang sesuai dengan situasi, kondisi dan jelas, bukan informasi yang dibuat-buat," kata Noviardi.
Menurut dia, hendaknya seluruh kegiatan yang ada di desa dan dikelola oleh desa harusnya dapat di akses oleh seluruh warga desa, sehingga benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat desa itu sendiri.
Karena itu, tambahnya, untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing desa.
Pemko sebutnya, melalui Diskominfo kembali memberikan sosialisasi pembentukan PPID Desa agar pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik,
Sementara nara sumber, Zasnur Rahim ,enjelasakan, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, dalam hal ini Pemerintah Desa.
Dia juga memaparkan langkah-langkah pembentukan PPID Desa kepada para peserta yang ikut sosialisasi hari itu, dimana dalam penjelasannya ada empat tahap yang dilakukan perangkat desa yang ingin membentuk PPID desa. (*)
Komentar