Gaji ke-13 Segera Cair, PPPK Juga Dapatkan Rezeki

Nasional- 01-06-2025 19:18
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13 bagi ASN,  PNS PPPK, maupun prajurit TNI dan Personel Polri. IST
Ilustrasi pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, PNS PPPK, maupun prajurit TNI dan Personel Polri. IST

Jakarta, Arunala.com - Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS maupun PPPK.

Selain itu gaji ke-13 juga diterima prajurit TNI dan Personel Polri, begitu juga dengan para pensiunannya.

Pemerintah sendiri merencanakan untuk pancairan gaji ke-13 itu mulai dilakukan Juni ini.

Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Kemudian diperkuat dengan serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan, bagi pensiunan PNS pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Senin (2/6/2025).

Dalam keterangan tertulisnya, Hendra menjelaskan, pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

"Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan," ucapnya.

Pembayaran ini, sebut dia, mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan.

"Ini juga jadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," katanya.

Ia menambahkan, gaji 13 pensiunan PNS 2025 akan dibayarkan secara otomatis tanpa perlu verifikasi ulang atau proses administratif tambahan.

Ketentuan Tambahan dan Besaran Komponen:

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Beberapa tunjangan juga diatur lebih rinci, seperti:

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan PNS, hanya yang bergaji lebih tinggi yang menerima.

- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun).

- Tunjangan beras sebesar 10 kg per orang per bulan, atau Rp 7.242 per kilogram, sesuai Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015. (*)

Komentar