Enam Orang Diduga Pelaku Pencurian di PT Semen Padang Ditangkap

Metro- 08-07-2025 13:25
Enam orang diduga pelaku pencurian solar saat berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polresta Padang, Senin malam (7/7/2025). IST
Enam orang diduga pelaku pencurian solar saat berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polresta Padang, Senin malam (7/7/2025). IST

Padang, Arunala.com - Enam orang diduga pelaku pencurian solar untuk alat berat di area PT Semen Padang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang pada Senin (7/7/2025) pukul 23.00 WIB.

Aksi komplotan ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan terkait hilangnya bahan bakar jenis solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat di area pertambangan milik perusahaan.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2025) mengungkapkan, keenam pelaku ditangkap setelah salah seorang pelaku tertangkap tangan melakukan penjualan barang bukti minyak solar.

"Enam orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka terdiri dari operator alat berat, hingga warga sipil yang diduga menjadi penjual dan penadah. Aksi mereka dilakukan secara terorganisir, dan sudah berulang kali terjadi," ungkap Kompol Muhammad Yasin.

Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan secara diam-diam menyedot solar dari tangki alat berat saat jam operasional berakhir.

Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan disalurkan ke jerigen atau drum, lalu dibawa keluar dari area PT Semen Padang di Lubuk Kilangan Kota Padang.

" Pelaku utama merupakan orang dalam, yakni operator alat berat. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan. Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain enam jerigen berisi solar dan selang penyedot, " tambahnya.

Pihak PT Semen Padang sendiri menyatakan kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp84 juta.

Perusahaan juga telah memperketat sistem pengawasan di area pertambangan dan menambah personel keamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, keenam pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Muhammad Yasin menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian ini.

"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan keamanan asset perusahaan," tutupnya. (dpg)

Komentar