Padang, Arunala.com -- Seorang pelaku pencurian 'R' (28), ditangkap anggota Resktim Polresta Padang, Senin dini hari (7/7/2025).
Pria ini ditangkap usai lakukan aksi pencurian di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Peristiwa ini diduga terjadi pada Senin (7/7/2025) dini hari dan diketahui pertama kali oleh seorang staf sekolah bernama Nasril.
Berdasarkan keterangan, saksi yang pada pagi hari itu datang ke sekolah untuk bekerja seperti biasa, menemukan kondisi pintu masuk ruang kantor sekolah dalam keadaan rusak, sementara lemari buku terlihat terbuka dengan puluhan buku pelajaran raib.
Pihak sekolah langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin dalam keterangannya menyebutkan, pelaku ditangkap di daerah Ngalau.
"Tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Diduga pelaku masuk kedalam ruang kantor sekolah dengan cara merusak pintu ruangan " jelas Kompol Muhammad Yasin.
Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah buku pelajaran yang belum sempat dijual, serta alat yang digunakan untuk membobol pintu sekolah.
Saat ini, R telah ditahan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara. (dpg)
Komentar