.
Peristiwa ini, jelasnya, dapat menjadi pembelajaran bagi semua bahwa tumbuh kembang serta pergaulan anak remaja harus diawasi secara intens serta tanamkan kedisiplinan dan pemahaman terhadap dampak buruk pergaulan bebas.
Ia menambahkan, korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
"Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta dapat dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kompol Muhammad Yasin. (dpg)
Komentar