Padang, Arunala.com - Perubahan KUA-PPAS Provinsi Sumbar Tahun 2025 ditetapkan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar ruang sidang utama gedung dewan itu, Kamis (24/7/2025).
Penetapan perubahan KUA PPAS 2025 ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Sumbar Nomor : 15/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA Tahun 2025.
"Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi pedoman OPD dalam menyusun Perubahan RKA dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD," kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat papat paripurna itu.
Ia menyampaikan, DPRD mengingatkan kepada pemprov dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam Perubahan KUA- PPAS Tahun 2025, termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan.
Perubahan KUA-PPAS 2025, jelasnya, akan menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025.
"Sesuai tahapan dan jadwal pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama pemprov telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan penduluan oleh Komisi-komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD," tambahnya.
Ia menyampaikan, hal itu mengacu kepada materi muatan Perubahan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta memperhatikan permasalahan yang terjadi dalam APBD Sumbar 2025.
"Terdapat hutang daerah dan defisit yang cukup besar, maka fokus pembahasan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari PAD," tuturnya.
Muhidi menekankan, permasalahannya dihadapkan pada situasi yang sulit yang menyebabkan sulitnya untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti perkembangan perekonomian nasional dan daerah yang melambatnext
Komentar