Padang, Arunala.com--Bank Nagari menegaskan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi publik dengan meresmikan ruang khusus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Cabang Utama, Jalan Pemuda, Padang, pada Minggu (17/8).Peresmian ini menjadi wujud nyata upaya Bank Nagari untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Peresmian ruang PPID Bank Nagari ditandai dengan pemotongan pita oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. Disaksikan jajaran Komisaris, Direksi dan Pemimpin Cabang Bank Nagari, jajaran Komisi Informasi Sumatera Barat, sejumlah tokoh perbankan, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi wartawan, serta wartawan senior Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Chandra, menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan keuangan publik."Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bank Nagari untuk menghadirkan pelayanan informasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam perkembangan perekonomian daerah di Sumatera Barat," ujar Gusti.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan peran strategis PPID dalam dunia perbankan."PPID menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Keberadaannya memastikan masyarakat, khususnya nasabah, mendapatkan akses informasi yang mudah dan terpercaya, sekaligus mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tuturnya.
Mahyeldi juga mendorong Bank Nagari untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui dukungan finansial kepada pelaku usaha di Sumatera Barat.
"Seperti pepatah Minang 'sato sakaki', kami berharap Bank Nagari dapat berperan aktif melalui pendanaan bagi perusahaan yang mendukung pembangunan di Sumbar. Salah satunya, kami mengapresiasi kontribusi Bank Nagari dalam proyek pembangunan flyover Sitinjau Lauik," jelasnya.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, memuji langkah Bank Nagari sebagai terobosan di tengah persaingan ketat industri perbankan."Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bank Nagari sebagai badan publik wajib menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan," ungkap Musfi.(*)
Komentar