Padang, Arunala.com - Penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand), "D" oleh penyidik Polresta Padang, segera direspons pihak kampus bersangkutan.
Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, yang dihubungi Jumat malam (5/9/2025) membenarkan mantan Wakil Rektor itu jadi tersangka.
"Status itu terkait dugaan korupsi pengadaan barang laboratorium tahun anggaran 2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp3,57 miliar," kata Aidinil.
Dari kejadian ini, sebut Aidini, sikap Unand tegas bahwa menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung atas dugaan kasus korupsi itu.
Ditanya apakah mantan wakil rektor ini saja yang ditetapkan tersangka oleh pihak Polresta Padang, atau masih ada tersangka lainnya? Di sini, Aidinil menerangkan ada tersangka lainnnya.
"Dari informasi yang saya terima, dalam dugaan kasus korupsi ini terdapat 10 orang tersangka, ada beberapa orang tenaga pendidik (tendik) dan juga pihak kontraktornya," ujar Aidinil.
Aidinil menegaskan, pihak kampus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan," katanya.
Selain itu, lanjutnya Unand menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pengawasan internal.
"Kemudian kami (Unand, red) juga lakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus akan dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang," pungkas Aidinil. (cpt)
Komentar