.
Untuk itu, tukasnya, perlu dilakukan up date data potensi, perbaharuan sistem, peningkatan kualitas pelayanan dalam upaya meningkatkan penerimaan PAD.
Dikatakan, anggaran yang termuat dalam KUA-PPAS 2026 harus sudah mengarahkan kepada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang penerapannya berlaku pada tahun 2027.
Pada undang-undang itu menyatakakan alokasi belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 40 persen dari total belanja.
"Untuk mewujudkan kondisi tersebut, maka salah satu upaya adalah melalui restrukturisasi birokrasi dan resposisi belanja barang dan jasa kepada belanja modal," tuturnya.
Selain dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, rapat paripurna ini juga dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan instansi/OPD dan para undangan lainnya. (*)
Komentar