Padang, Arunala.com - Asisten Deputi Perumasan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Ajib Rakhmawanto menekankan standar pelayanan merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan layanan.
Penegasan ini diungkapkan Ajib pada kegiatan pendampingan Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Standardisasi Jenis Pelayanan lingkup pemprov, kabupaten dan kota se Sumbar di Padang, Jumat (3/10/2025).
"Standar pelayanan adalah kunci dan tolak ukur agar layanan publik dapat berjalan dengan baik, pasti, dan terukur. Seluruh jenis layanan di provinsi, kabupaten, dan kota harus memenuhi standar yang jelas," tegasnnya.
Ajib menyoroti pentingnya keseragaman dalam penamaan dan penyelenggaraan layanan publik. Agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Kami berharap pemda memastikan layanan publik berbasis elektronik maupun aplikasi mesti terstandardisasi dan tidak lagi berbeda-beda namanya," tukas dia.
Meskipun substansinya sama, Ajib menjelaskan pihaknya menargetkan, SIPPN menjadi instrumen yang jelas, terukur, dan mampu menyajikan data akurat terkait penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Ajib Rakhmawanto memberikan apresiasi, atas capaian Pemprov Sumbar dalam pemenuhan data pelayanan publik.
"Sumbar akan kami jadikan role model, karena sudah memiliki data valid sebesar 85 persen. Harapan kami, data ini terus diperbaiki agar semakin akurat dan memudahkan peningkatan kualitas pelayanan publik kedepan," pungkas dia.
Sementara itu Sekretaris Provinsi (Sekpprov) Sumbar, Arry Yuswan menyatakan, pemprov mendorong agar seluruh perangkat daerah menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif.
Tidak lupa pula menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sejalan dengan visi terwujudnya Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan.
Pemprov Sumbar, sebutnya, sangat menyambut baik lahirnya PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentannext
Komentar