Sumbar kembali Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ekonomi- 21-10-2025 19:32
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. IST
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. IST

Padang, Arunala.com - Melihat tingginya animo masyarakat Sumbar ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, maka Pemprov Sumbar memperpanjang program tersebut.

Perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku hingga 30 Desember 2025.

Bagi masyarakat, perpanjang waktu itu jelas sangat direspons prositif karena bisa memberi mereka waktu cukup untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan mereka.

Seorang warga Kota Padang, Afdal mengaku dirinya merasa bersyukur dengan adanya perpanjang masa pengurus pemutihan pajak kendaraan itu.

"Saya merasa sedikit lapang adanya perpanjangan waktu itu, sebab saya harus kumpul duit dulu untuk urus pajak kendaraan saya," katanya kepada Arunala.com, Selasa siang (21/10/2025).

Ia mengaku harapan untuk urus pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Sumbar telah habis, dan merasa pesimistis tidak mungkin akan diperpanjang lagi.

"Soalnya sudah dua kali perpanjang yang waktunya berakhir bulan kemarin. Tidak tahunya malah diperpanjang lagi hingga akhir tahun 2025 ini, Ya syukurlah bisa urus pajak," ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menjelaskan, antusiasme masyarakat yang tinggi jadi pertimbangan utama diperpanjangnya lagi program pemutihan pajak ini.

"Masyarakat datang bukan hanya karena ingin bebas denda, tapi karena merasa dilayani dengan baik," aku Syefdinon.

Dia menyebut, Bapenda ingin menjadikan pembayaran pajak bukan lagi hal yang rumit, melainkan pengalaman yang mudah dan menyenangkan.

Ia juga menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan akhir tahun 2025 ini memberikan enam manfaat besar bagi wajib pajak.

Selain pembebasan tunggakan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga memperoleh penghapusan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk Sumbar

"Ada diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang," beber Syefdinon.

Tidak hanya itu, lanjutnya, masyarakat pun mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

Kemudian penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

"Seluruh fasilitas tersebut berlaku hingga akhir tahun di seluruh kanal pelayanan pajak kendaraan di Sumbar," pungkas Syefdinon. (cpt)

Komentar