Benny Aziz Perkuat Proses Penanganan Hukum bagi Bawaslu Daerah di Sumbar

Metro- 24-11-2025 11:04
Pimpinan Bawaslu Sumbar, Benny Aziz didampingi Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sumbar, Roza Maulina saat rapat dalam kantor dengan anggota Bawaslu kabupaten kota dari Divisi hukum bersama staf di Bawaslu Sumbar, Senin (24/11/2025). (dok : arunala.com)
Pimpinan Bawaslu Sumbar, Benny Aziz didampingi Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sumbar, Roza Maulina saat rapat dalam kantor dengan anggota Bawaslu kabupaten kota dari Divisi hukum bersama staf di Bawaslu Sumbar, Senin (24/11/2025). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Semua anggota Bawaslu se Sumbar dari Divisi Hukum mendapat pengarahan dari unsur pimpinan Bawaslu Sumbar koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Benny Aziz dan Kabag Humas Roza dalam rapat yang diadakan di Padang, Senin (24/11/2205).

Dalam pertemuan ini, hal yang ditekankan Benny Aziz seputar penguatan divisi kepada anggota Bawaslu kabupaten kota, terlebih bagi para staf yang ada di divisi tersebut.

"Pasalnya, melalui staf ini lah kinerja bagian atau Divisi Hukum pada Bawaslu kabupaten kota terletak, sebab mereka yang cukup tahu dan paham mekanisme dari penanganan proses hukum dan penyelesaian sengketa yang ada di tempat mereka masing-masing," kata Benny Aziz kepada Arunala.com di sela-sela RDK terkait pembinaan bantuan hukum bagi Bawaslu kabupaten kota di Sumbar.

Jadi terangnya, para staf ini lah tulang punggungnya Bawaslu dalam menyelesaikan proses hukum yang ada, misalnya soal penanganan adanya pengaduan, temuan, sidang penyelesian sengketa hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkapnya lagi.

Alasan Benny Aziz mengatakan demikian, karena yang namanya anggota Bawaslu periodenya hanya lima tahun, sementara proses penanganan hukum yang diadakan di Bawaslu kabupaten kota sudah ada yang berjalan sebelum anggota Bawaslu itu masuk.

Apa lagi, sambungnya, dari lima tahun periodesasi anggota Bawaslu ini, tiga tahun merupakan beban kerja berat yang dilakukan Bawaslu karena dipadatnya, soalnya di rentang waktu itu lah proses tahapan pemilu atau pilkada dilaksanakan.

Benny Aziz juga menegaskan, divisi yang diampunya di Sumbar mengadakan simulasi proses penyelesaian sengketa bagi anggota Bawaslu dari Divisi Hukum di daerah itu bisa melakukannya dengan benar, misalnya proses penerimaan pengaduan peserta pemilu dan lainnya.

Ia juga menyinggung, keberadaan Divisi Hukum di Bawaslu ibarat divisi bersih-bersih, apabila ada sengketa pemilu di MK maka divisi hukum yang turun tangan, karena itu proses terakhir dari sebuah pesta demokrasinext

Komentar