Evi Yandri Minta Proses Hukum ASN Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Bungus

Metro- 19-12-2025 07:03
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. IST
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. IST

.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan integritas dan keteladanan. Pelanggaran berdampak negatif pada negara dapat berujung hukuman disiplin berat, mulai penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dalam konteks adat Minangkabau, Evi Yandri menilai perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah".

"Sanksi sosial komunal berlaku sesuai nagari, berupa pembinaan adat, sanksi sosial, denda adat, hingga pengucilan atau diminta meninggalkan nagari," katanya.

Selain diproses secara hukum, Evi Yandri juga mendorong Pemprov Sumbar untuk memecat pelaku dari pengajar di sekolah, termasuk dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Harus dipecat, tidak hanya dari guru, tapi diberhentikan dari dari PNS,"tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Seorang oknum guru SMA pria di Padang, digerebek saat sedang berduaan dengan pria muda di dalam toilet sebuah masjid, diduga sedang berbuat perilaku menyimpang.

Video penggerebekan oknum guru yang diduga melakukan perbuatan mesum itu beredar luas di media sosial.

Kemudian setelah mendapatkan pemeriksaan dari Satpol PP Padang, keduanya dilepaskan. (*)

Komentar