Padang, Arunala.com - Pimpinan DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan, Pemprov Sumbar harus secara serius dan konsisten mengejar optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan, khususnya dari perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
"Landasan hukumnya sudah sangat jelas, baik dalam peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun regulasi daerah. Tidak ada ruang abu-abu dalam kewajiban tersebut," ujar Evi Yandri di Padang, Rabu (7/1/2026).
Oleh karena itu, sebutnya, tidak boleh pemprov kalah dan jangan terjadi pembiaran yang berlarut-larut.
Ia menambahkan, pajak air permukaan bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk keadilan ekologis. Air yang dimanfaatkan secara masif oleh perkebunan HGU adalah sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan.
"Ketika pemanfaatannya berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan memperbesar risiko bencana, maka sudah sepatutnya ada kontribusi nyata bagi daerah," tukasnya.
Evi Yandri menjelaskan, pihak DPRD memandang bahwa optimalisasi pajak ini dapat dan harus menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis untuk pendanaan penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana di Sumbar.
Dia melanjutkan, masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung dampak bencana, sementara potensi penerimaan daerah yang sah justru tidak dimaksimalkan.
Untuk itu, tukasnya, DPRD mendorong Pemerintah Provinsi agar dilakukan penagihan yang tegas, serta penegakan aturan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pemegang HGU.
"Ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan, memperkuat keuangan daerah, dan memastikan keadilan bagi masyarakat Sumbar," pungkas Evi Yandri. (cpt)


Komentar