Padang, Arunala.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Bukittinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria inisial DN ditangkap, sertapuluhan paket narkotika jenis sabu disita petugas.
Penangkapan dilakukan Sabtu (31/1/2026) lalu sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah rumah di Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas BNN pada Jumat, (30/1/2206), sekitar pukul 11.00 WIB, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria bernama Deni di Bukittinggi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah rumah di Jalan Perwira II. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di sekitar lokasi," jelas Brigjen Pol Ricky Yanuarfi kepada Arunala.com di Padang, Senin (2/2/2026).
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, pada Sabtu (31/1/2026) pagi, petugas BNNP Sumbar menggerebek rumah tersebut dan menangkap DN. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek dan bergambar buah durian yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar lantai dua.
Selanjutnya, di lantai tiga rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu tas jinjing yang di dalamnya berisi empat bongkah plastik besar warna hitam juga bermerek "Durian" serta dua plastik warna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di bawah tumpukan kasur.
Atas temuan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan, pencarian dan pencatatan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP), penyusunan laporan kasus narkotika, serta pelaporan kepada pimpinannext


Komentar