Dua Pejabat Eselon II Pemko Pariaman Dilantik Wali Kota Yota Balad

Metro- 20-01-2026 12:43
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan sebelas Pejabat Fungsional serta satuPejabat Pengawas di lingkup Pemko Pariaman, Selasa (20/1/2026). IST
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan sebelas Pejabat Fungsional serta satuPejabat Pengawas di lingkup Pemko Pariaman, Selasa (20/1/2026). IST

Pariaman, Arunala.com - Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan sebelas Pejabat Fungsional serta satuPejabat Pengawas di lingkup Pemko Pariaman, Selasa (20/1/2026).

Adapun Pejabat Eselon II yang dilantik yaitu, Afwandi sebagai Inspektur Inspektorat Kota Pariaman dan Alfian Harun sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setko Pariamam.

Untuk Pejabat Fungsional antara lain, Rudi Elfendi sebagai Dokter Ahli Pertama pada Seksi Pelayanan Medis, Penunjang Medis dan Non Medis RSUD Sadikin Kota Pariaman, Dahlila sebagai Analis kebijakan Ahli Muda pada DP3AKB Kota Pariaman.

Untuk Pejabat Pengawas yaitu, Niko Razonta sebagai Kepala UPTD Penerangan Jalan umum Dinas Perhubungan Kota Pariaman.

Dalam sambutannya, Mulyadi mengucapkan selamat kepada Pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional yang baru selesai dilantik dan menekankan bahwa mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang lumrah dalam struktur pemerintahan demi meningkatkan efektivitas kerja.

"Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Saat ini, kepemimpinan Yota Balad - Mulyadi sudah berjalan hampir satu tahun. Mutasi jabatan dilakukan sebagai upaya penyegaran dalam roda pemerintahan dan berharap membawa energi baru dan inovasi, bukan sekadar menjalankan rutinitas," ungkapnya.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemko Pariaman dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pariaman dengan Nomor 800.1.3.3/020/BKPSDM/2026.

Dan Surat Keputusan Wali Kota Pariaman dengan Nomor 800.1.3.3/2582/KEP/WAKO-2025 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Pelaksana Ke Dalam Jabatan Fungsional.

"Kepada Inspektur yang baru, mengingat sekarang sudah memasuki Tahun Anggaran 2026, persiapan untuk pemeriksaan BPK dan BPKP atas kegiatan tahun 2025 menjadi prioritas utama," kata Yota Balad.

Kemudian untuk Staf Ahli, Yota Balad berharap agar selalu memberikan kontribusi pemikiran, analisis, dan masukan berdasarkan pengalamannya yang luas.

"Pelantikan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas keahlian para pejabat fungsional tersebut, untuk itu pentingnya kolaborasi antar ASN sehingga kedepannya Pemko Pariaman akan lebih maju lagi," pungkasnya. (*/cpt)

Komentar