Kadis ESDM Sumbar: Penertiban PETI Bentuk Komitmen Bersama Lindungi Lingkungan

Metro- 12-03-2026 14:03
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto. (dok : arunala.com)
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto. (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan, penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumbar.

Komitmen itu dibangun bersama seluruh unsur terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menata kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri apel gabungan penertiban PETI yang melibatkan unsur Forkopimda, TNI, Polri serta instansi terkait lainnya di Padang, Rabu (12/3/2026).

Menurut Helmi, kegiatan penertiban ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menangani persoalan PETI yang selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif.

"Ini bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam penanganan PETI. Semua unsur Forkopimda juga berkomitmen sehingga hari ini kita kembali melakukan apel gabungan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dampak paling besar dari aktivitas tambang ilegal tersebut adalah kerusakan lingkungan yang cukup parah, seperti pencemaran sungai serta rusaknya ekosistem alam.

Selain itu, aktivitas PETI juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara. Berdasarkan perhitungan, kerugian akibat kegiatan tambang ilegal di Sumbar mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

"Yang paling kita waspadai tentu kerusakan lingkungan, kemudian kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Ini harus kita tangani secara bijak," jelasnya.

Tidak hanya itu, Helmi juga menyebutkan bahwa aktivitas PETI kerap menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, seperti konflik sosial hingga munculnya berbagai dampak negatif lain seperti penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut, Helmi juga mengungkapkan perkembangan terkait program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang saat ini sedang dipersiapkan oleh pemerintah sebagai solusi agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

Menurutnya, saat ini Surat Keputusan (SK) WPR telah ditetapkan oleh Menteri, namun masih terdapat satu tahapan yang harus diselesaikan yaitu pengesahan dokumen pengelolaan WPR oleh Kementerian ESDMnext

Komentar