.
Hardi Putra menjelaskan, Bank Nagari berperan sebagai perantara dalam proses pencairan dana kepada penerima manfaat. Untuk menjamin transparansi, setiap penerima akan dibukakan rekening tabungan khusus. "Melalui rekening tersebut, penyaluran dana dapat dipantau sehingga penggunaannya sesuai peruntukan," katanya.
Ia menambahkan, pencairan dana dilakukan secara terkontrol. Dana untuk pembelian material bangunan ditransfer langsung ke rekening toko bangunan, sementara upah tukang dapat ditarik tunai oleh penerima sesuai ketentuan.mMelalui mekanisme tersebut, penyaluran BSPS diharapkan berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni berbasis swadaya masyarakat serta mendorong semangat gotong royong. Dengan kerja sama ini, pelaksanaan BSPS di Sumatera Barat pada 2026 diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)


Komentar