.
Selain ganja kering seberat 150 kg, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tujuh telepon genggam berbagai merek, satu tas sandang, serta dua unit kendaraan.
Atas perbuatannya, beber Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).
"Semua pasal yang disangkakan itu merupakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar," pungkasnya. (dpg)
Halaman 12


Komentar