Rupiah Terpuruk, Rahmat Saleh Desak Pemerintah Segera Stabilitaskan Nilai Uang

Ekonomi- 09-06-2026 15:21
Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh. IST
Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh. IST

Jakarta, Arunala.com - Pemerintah didesak untuk segera melakukan upaya menekan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang telah mencapai angka di atas Rp18.000 per dolar.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh, dan meminta pemerintah segera lakukan langkah konkret untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Langkah ini sekaligus juga memperkuat daya tahan sektor-sektor produktif yang ada di negara ini," ungkap Rahmat di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Situasi tersebut, terangnya, harus dijawab dengan kebijakan yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga mampu memperkuat fondasi ekonomi dalam jangka panjang.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Rahmat adalah pola belanja pemerintah.

"Kita mengingatkan agar penggunaan anggaran lebih diarahkan pada sektor-sektor yang memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Menurutnya, kehati-hatian dalam mengelola belanja, khususnya yang bersifat konsumtif, menjadi langkah penting yang perlu dilakukan pemerintah saat ini.

Dengan pengelolaan anggaran yang bijak, ruang fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.

Penguatan Koperasi

Selain itu, legislator asal Sumbar tersebut juga menyoroti pentingnya memperkuat peran koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

Dia menilai koperasi memiliki posisi strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama di tingkat daerah dan sektor usaha kecil.

"Penguatan koperasi, tidak hanya akan membantu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperluas pemerataan manfaat pembangunan. Karena itu, dukungan pemerintah terhadap sektor tersebut perlu terus diperkuat," sebutnya.

Di samping koperasi, Rahmat turut menekankan pentingnya pembenahan tata kelola badan usaha milik negaranext

Komentar