Padang, Arunala.com - Kendati sudah menjadi Perda, namun regulasi Nomor 5 Tahun 2020 ini nampaknya masih harus perlu dikaji lagi secara mendalam.
Pertanyaan itu muncul saat tim ahli DPRD Sumbar yang dipimpin ketuanya Muhammad Nurnas dalam rapat rutin tim ini, di DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026).
Alasan perlunya kajian lebih dalam Perda ini untuk melihat sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab tantangan yang muncul bagi Sumbar.
Diketahui, Perda No.5/2020 ini tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Sumbar.
Jadi bagi tim ahli, perda tersebut jelas punya korelasi dengan permasalahan yang ada di Sumbar, salah satunya soal LGBT.
Dia menyebut, dalam rapat berbagai sudut pandang dikaji, mulai aspek hukum, sosial, budaya maupun implementasi kebijakan.
Nurnas menambahkan, terlihat seluruh anggota tim ahli DPRD Sumbar menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing.
Dengan jalan ini, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah," ujar Nurnas.
Selain itu, lanjutnya, hasil pembahasan rapat nantinya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Sumbar dalam menjalankan fungsinya. (cpt)


Komentar