.
Sehingga, tambah dia, aset serta keuangan negara yang dikelola perusahaan dapat terselamatkan dan termanfaatkan dengan baik.
Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam ruang lingkup pemberian bantuan hukum mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kemudian pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance) untuk meminimalisir risiko fungsional.
Serta tindakan Hukum lainnya, seperti menjadi mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa antar-lembaga atau dengan masyarakat.
Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, PT Angkasa Pura Indonesia KC BIM andara optimistis dapat terus tumbuh sebagai perusahaan yang sehat, transparan, akuntabel, dan tepercaya demi kemajuan transportasi udara di Sumbar. (*/cpt)


Komentar