Dorong Masyarakat Paham KIP, Nanda Satria Sosialisasikan Perda No.3/2022

Metro- 13-06-2026 13:04
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria saat berikan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang KIP pada peserta di Padang, Sabtu (13/6/2026). IST
Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria saat berikan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang KIP pada peserta di Padang, Sabtu (13/6/2026). IST

Padang, Arunala.com - Persoalan mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap masyarakat dimasivkan oleh DPRD Sumbar.

Pasalnya, regulasi ini tidaknya hanya ada pada tataran setingkat UU saja, namun Pemprov Sumbar juga menajamkan aplikasi dan penerapannya ditingkat daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang KIP.

Agar regulasi ini bisa dipahami secara utuh oleh masyarakat, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria kemudian memberikan sosialisasi soal perda ini pada warga Kota Padang.

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 diadakan Nanda Satria di Halaman Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026).

"Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance," kata Nanda

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, namun juga memiliki kewajiban untuk memahami batasan serta menjaga penggunaan informasi secara bertanggung jawab.

"Dalam menjalankan good governance, keterbukaan informasi publik hal yang sangat diperlukan. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban," kata Nanda.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi sejak awal tahun 2000-an.

Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah hingga negara lain.

Meski demikian, Nanda menilai, keterbukaan informasi tetap harus diatur melalui regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat serta memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.

"Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur. Tujuannya agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet dan tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun menerima informasinext

Komentar