.
Dirinya berharap peserta yang hadir dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan informasi di wilayah masing-masing.
Sebab, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.
"Saya berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, semua peserta sosialisasi mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing," katanya.
Menurut Nanda, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pada sosialisasi perda kali ini, sejumlah perwakilan kecamatan dan kelurahan se Kota Padang ikuti jadi peserta.
Sebab menurut Nanda, sosialisasi ini sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik.
Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Idham Fadil dan Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Sumbar. (*/cpt)


Komentar