Sutan Emir: Manajemen Harus Komit Wujudkan Konversi Bank Nagari Syariah

Ekonomi- 22-06-2026 18:41
Sutan Emir Hidayat, S.P., M.B.A., Ph.D. IST
Sutan Emir Hidayat, S.P., M.B.A., Ph.D. IST

Padang, Arunala.com-- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Nagari menetapkan Sutan Emir Hidayat, S.P., M.B.A., Ph.D. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Nagari untuk periode 2026--2030 pada Senin (22/6/2026). Penetapan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan pengawasan kepatuhan syariah di seluruh aktivitas usaha serta operasional Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari.

Berikut wawancara khusus jurnalis Arunala.com, Fajril, dengan Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari, Sutan Emir Hidayat, S.P., M.B.A., Ph.D.:

A: Bagaimana perasaan Anda setelah dipercaya sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari?

E: Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang saham Bank Nagari untuk mengemban amanah sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah. Bagi saya, ini sebuah kehormatan besar selaku putra daerah, walaupun saya hanya menghabiskan masa sekolah dasar (SD) di Sumatra Barat. Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa memberikan kontribusi langsung kepada Bank Nagari, khususnya untuk pembangunan Sumatra Barat pada umumnya.

A: Apa peran strategis Dewan Pengawas Syariah di Bank Nagari?

E: Sejak dikeluarkannya POJK No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), posisi DPS kini menjadi salah satu pihak utama atau pengurus yang sangat krusial di bank. Fungsi utamanya adalah memastikan tata kelola syariah berjalan dengan baik. Perlu dipahami bahwa tata kelola syariah ini tidak hanya sebatas pemenuhan aspek kepatuhan syariah (shariah compliance) yang bersifat dasar, tetapi juga mencakup manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan fungsi pengawasan syariah lainnya.

A: Apa saja tugas utama dari Dewan Pengawas Syariah?

E: Tugas utama Dewan Pengawas Syariah meliputi beberapa poin penting:

* Memastikan Kepatuhan Operasional: Memastikan Unit Usaha Syariah Bank Nagari menjalankan operasi bisnisnya sesuai dengan prinsip syariah, termasuk memastikan kebijakannya mendukung pemenuhan prinsip tersebutnext

Komentar