.
Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina juga menitipkan pesan penting, baik kepada para peserta maupun jajaran pemerintah daerah.
Ia mengingatkan, seluruh peserta yang mengikuti verifikasi adalah putra-putri pilihan yang langkahnya tidak berhenti di sini.
"Bagi calon Paskibraka yang tidak bertugas di tingkat pusat, akan bertugas di tingkat provinsi. Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada pemerintah provinsi untuk segera menetapkan calon Paskibraka tingkat provinsi," pesannya.
Penyelenggaraan program Paskibraka, jelasnya, merupakan amanat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dia melanjutkan, peraturan tersebut menegaskan, program Paskibraka merupakan program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta menugaskan BPIP sebagai penyelenggara program Paskibraka tingkat pusat.
"Program ini juga menjadi bagian dari upaya mengarusutamakan Pancasila kepada generasi muda Indonesia," tukasnya.
Rima menegaskan, BPIP memastikan seluruh proses pembentukan calon Paskibraka tingkat pusat tahun 2026 dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, independen, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Tidak ada perlakuan khusus maupun keberpihakan terhadap daerah tertentu. Seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan standar yang sama berdasarkan prinsip meritokrasi," pungkasnya. (*/dpg)


Komentar