Pariaman, Arunala.com - Kementerian Hukum RI terbitkan sertifikat merek kepada Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman.
Sertifikasi merek ini diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumbar, Alpius Sarumaha kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad di Ruang Kerja Walikota Pariaman, Selasa (7/7/2026).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad menyambut positif dan berkomitmen penuh untuk mendorong perlindungan hukum produk lokal, salah satunya dibuktikan melalui perolehan sertifikat merek Batik Sampan Pariaman.
Beliau menilai sertifikat merek sebagai instrumen vital untuk melindungi identitas produk usaha agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari klaim pihak lain.
"Pemko Pariman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kemenkumham maupun pemenuhan jaminan produk lainnya," terangnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha menyatakan, penyerahan sertifikat merek untuk Batik Sampan ini adalah sebuah pengakuan bahwa produk usaha itu harus dilindungi supaya tetap terjaga originalnya dan batik sampan ini memang ada di Kota Pariaman.
Ia menyebutkan, perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 3 Oktober 2035.
"Kedepan dengan adanya sertifikat ini, tentu memberikan sebuah penegasan bahwa orang lain tidak bisa meniru atau memanfaatkanya dan harus izin terlebih dahulu kepada pemiliknya," jelasnya. (*/cpt)


Komentar