.
BPBD Evakuasi Warga dan Bagikan Masker
Di lapangan, BPBD Kabupaten Karo terus melakukan langkah penanganan dengan mengarahkan masyarakat untuk keluar dari zona bahaya dan berpindah ke lokasi yang lebih aman.
"Selain melakukan evakuasi, BPBD juga membagikan masker kepada masyarakat yang berada di wilayah terdampak debu vulkanik. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik," tambah Berton.
Sementara itu, pemantauan aktivitas Gunung Sinabung terus dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Masyarakat yang tinggal di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lahar.
Evaluasi tingkat aktivitas gunung api dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.
Adapun Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.
BNPB Imbau Warga Tetap Tenang
Berton mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Sinabung agar tetap tenang, namun tidak mengabaikan perkembangan aktivitas gunung api.
"Masyarakat dan pengunjung diminta mematuhi kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya serta tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi," imbuhnya.
Warga juga diminta mengikuti setiap arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Khusus masyarakat yang bermukim di sekitar alur sungai yang berhulu di Gunung Sinabung, kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap kemungkinan terjadinya aliran lahar.
"Dengan koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, PVMBG, BNPB dan seluruh unsur terkait, penanganan diharapkan dapat berjalan cepat dan terarah, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung," tambah Berton. (*/dpg)


Komentar