Maskapai Diminta Lindungi Konsumen Saat Erupsi Krakatau

Metro- 08-09-2026 14:51
Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh. IST
Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh. IST

Jakarta, Arunala.com - Penutupan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau menimbulkan sorotan terhadap perlindungan konsumen.

Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh menegaskan maskapai penerbangan dan pengelola bandara wajib memberikan perlindungan nyata kepada penumpang yang terdampak.

"Hak-hak konsumen tetap harus dijamin dan tidak boleh terabaikan," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/9/2026).

Rahmat menekankan keselamatan penerbangan memang tidak bisa dikompromikan.

Namun, ketika terjadi pembatalan atau penundaan, masyarakat sebagai konsumen tetap berhak memperoleh pelayanan layak, informasi transparan, serta kepastian penyelesaian dari maskapai maupun pengelola bandara.

Rahmat juga mendukung langkah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mendorong lima upaya konkret, di antaranya pengembalian uang tiket secara penuh tanpa prosedur rumit, penjadwalan ulang penerbangan tanpa biaya tambahan, serta pelayanan layak bagi penumpang yang menunggu di terminal.

Menurutnya, dalam situasi darurat masyarakat membutuhkan kehadiran nyata dari penyedia layanan.

"Penumpang yang tertahan akibat pembatalan penerbangan harus mendapatkan fasilitas dasar, kepastian informasi, serta akses pengaduan yang mudah dan cepat," katanya.

Rahmat mengingatkan agar masyarakat yang terdampak bencana tidak menghadapi persoalan baru seperti kesulitan refund tiket, minim informasi, atau tidak adanya layanan pendampingan di bandara.

Posko pengaduan terpadu di bandara terdampak dinilai penting agar setiap keluhan segera ditangani.

"Komisi VI meminta maskapai dan operator bandara memperkuat standar pelayanan dalam menghadapi kondisi force majeure," katanya.

Rahmat menilai penanganan krisis yang baik akan menjaga kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.

"Bencana alam memang tidak dapat dihindari, tetapi cara kita melindungi masyarakat menunjukkan kualitas pelayanan dan komitmen terhadap perlindungan konsumen. Transparansi informasi, kemudahan layanan, serta kepastian hak penumpang harus menjadi prioritas utama," tegasnya. (*/cpt)

Komentar