.
Apabila tugas kedinasan mengharuskan adanya pertemuan antara ASN yang berlainan jenis, pertemuan tersebut diminta didampingi paling sedikit satu orang ASN lain atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan tugas atau kegiatan yang dilaksanakan.
Ketentuan tersebut tetap memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik.
Mahyeldi menekankan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran penting dalam memastikan ketentuan tersebut berjalan dengan baik melalui pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing.
"Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan, tetapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN," katanya.
Gubernur juga menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau kode perilaku ASN, maka proses pembinaan maupun pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Mahyeldi, penerapan disiplin dan etika yang konsisten akan memperkuat budaya kerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Karena itu, mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik," pungkasnya. (*/dpg)


Komentar