.
Kendati demikian, kepastian mengenai batas kawasan, status sertifikat, serta ada atau tidaknya pelanggaran administrasi pertanahan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen resmi dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
"Publikasi data dan peta yang dapat diverifikasi secara terbuka diharapkan membantu memperjelas persoalan tersebut sekaligus mendorong penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan hukum," tukas Tomy. (dpg)
Halaman 12


Komentar