Pariaman, Arunala.com - Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) periode Juli--September 2026 di Kota Pariaman terus bergulir.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan bantuan pangan berupa 30 kg beras (rapel tiga bulan) sekaligus kepada 640 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dari enam desa dan kelurahan di Kecamatan Pariaman Tengah.
Penyerahan bertempat di Balairung Pendopo Wali Kota Pariaman pada Selasa (1/9/2026).
Dalam arahannya, Yota Balad menegaskan bahwa program ini bertujuan menjaga stabilitas harga sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
Ia juga menginstruksikan aparatur desa dan kelurahan untuk mengawal akurasi data penerima di lapangan.
"Bantuan ini adalah hak warga yang benar-benar membutuhkan. Jika ada warga yang sangat layak menerima tetapi belum terdaftar, segera laporkan. Kepala desa dan lurah harus langsung menindaklanjutinya sesuai mekanisme," tegas Yota.
Prioritas Lansia dan Penambahan Kuota Daerah
Yota Balad juga mengapresiasi para petugas lapangan dan meminta agar kelompok lanjut usia (lansia) diprioritaskan dalam antrean agar tidak menunggu terlalu lama.
Secara akumulatif, kuota bantuan pangan Kota Pariaman pada tahun 2026 melonjak signifikan menjadi 10.126 PBP (303,78 ton beras), naik hampir dua kali lipat dibanding tahun 2025 yang hanya mencakup 5.278 Kepala Keluarga (KK).
Rincian Penyaluran dan Logistik
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kota Pariaman, Marlina Sepa, menjelaskan, program nasional ini merupakan penugasan dari Badan Pangan Nasional bersama Perum BULOG.
"Khusus Kecamatan Pariaman Tengah, total sasaran mencapai 2.446 penerima dengan pasokan 73.380 kg beras," katanya.
Marlina menjamin kualitas beras dari BULOG dalam kondisi prima. Jika ada kendala data di lapangan, proses pemutakhiran bisa memakai data cadangan resmi atau usulan baru dari pihak desa/kelurahan.
Berikut adalah rincian penyaluran untuk 6 desa/kelurahan pada hari tersebut:
* Desa Cimparuh: 304 KPM (9.120 kg)
* Desa Alai Gelombang: 78 KPM (2.340 kg)
* Desa Jalan Kereta Api: 76 KPM (2.280 kg)
* Desa Jati Mudiak: 73 KPM (2.190 kg)
* Kelurahan Kampung Perak: 56 KPM (1.680 kg)
* Kelurahan Kampung Jawa I: 53 KPM (1.590 kg). (*/cpt)


Komentar