Gandeng KPK dan Kemendagri, Pemprov Sumbar Teken Komitmen Antikorupsi

Metro- 08-10-2026 22:42
Gubernur Mahyeldi dan Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto saksikan salah satu kepala daerah di Sumbar tandatangani komitmen bersama antara Kemendagri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se Sumbar, Kamis (8/10/2026). IST
Gubernur Mahyeldi dan Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto saksikan salah satu kepala daerah di Sumbar tandatangani komitmen bersama antara Kemendagri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemprov Sumbar, serta pemerintah kabupaten dan kota se Sumbar, Kamis (8/10/2026). IST

.

Mahyeldi berharap sinergi antara pemerintah daerah dengan KPK, Kemendagri, BPKP, LKPP, APIP, aparat penegak hukum, DPRD, dan masyarakat terus diperkuat.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan kembali komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu Ketua KPK RI, Komjen Pol. (Purn) Dr. Setyo Budiyanto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan melalui penguatan pemahaman mengenai ketentuan pencegahan tindak pidana korupsi.

Ia berharap komitmen bersama yang telah ditandatangani dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, termasuk dalam tata kelola, kepatuhan anggaran, pengadaan barang dan jasa, mutasi dan rotasi jabatan, serta LHKPN.

Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus, menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mendorong kepala daerah memperkuat pembelajaran, pengawasan, dan pencegahan agar berbagai potensi persoalan dapat diselesaikan sejak dini.

Menurutnya, APIP harus berperan sebagai early warning system bagi kepala daerah dengan memastikan setiap temuan awal segera ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Kegiatan penguatan serupa, katanya, dilaksanakan dalam 10 klaster sebagai bagian dari penguatan fungsi pencegahan sebelum penegakan hukum menjadi langkah terakhir. (*/dpg)

Komentar