.
"Pertama, mengukur kredibilitas operasional dari Dubalang, dengan menggali sejumlah mana tujuaan dan sasaran operasional yang dilakukan oleh anggota Dubalang," papar Wahyu.
Tidak sampai di situ, ia menyebut, pihaknya juga melakukan penilaian seberapa optimal dan efisien sumber daya yang digunakan anggota Dubalang dalam laksanakan tugasnya.
Selain itu, para Dubalang juga diminta untuk bisa mengidentifikasi permasalahan yang muncul selama melaksanakan tugas.
Wahyu juga memaparkan waktu tugasnya Dubalang di masing-masing wilayahnya yakni dari pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB.
"Selepas jam itu, tugasnya kemudian diteruskan oleh Pol PP, karena pada pukul 20.00 hingga 06.00 itu waktu yang tidak bisa dijangkau oleh satuan penegak Perda ini," pungkas Wahyu.
Di sisi lain, anggota Dubalang ini juga mendapat penguatan materi dari aspek sosial dan budaya yang disampaikan pemateri lainnya yakni Ketua KAN Kota Padang, Irwan Basir Datuak Rajo Alam.
Poin penting yang disampaikan Irwan Basir bahwa keberadaan dari Dubalang ini hasil rekomendasi dari kalangan kaum adat (Mamak Tapian).
Selain itu, ia juga menekankan, antara Dubalang, LPM dan Kasi Trantib harus saling koordinasi, sehingga fungsi dari masing-masing lembaga ini tidak tumpang tindih. (cpt)


Komentar